Syarat Pendirian Koperasi Desa: Dasar Hukum, Dokumen, dan Susunan Pengurus
Semua BeritaEdukasi

Syarat Pendirian Koperasi Desa: Dasar Hukum, Dokumen, dan Susunan Pengurus

14 Oktober 2026 Tim Redaksi Kopdes Merah Putih

Syarat pendirian koperasi desa: jumlah pendiri, dasar hukum, dokumen yang wajib ada, biaya akta notaris, dan susunan pengurus yang benar.

Dasar hukum yang jadi rujukan

Pendirian koperasi primer masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Undang-undang penggantinya, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, dinyatakan tidak berlaku setelah putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga ketentuan lama kembali dipakai. Untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, acuan tambahannya adalah Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Syarat utama: minimal 20 orang pendiri

Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Pendiri adalah warga desa yang menyatakan diri menjadi anggota, bukan sekadar hadir dalam sosialisasi. Nama dan identitas mereka masuk ke akta pendirian, sehingga daftar ini harus benar sejak awal.

Bentuk dan kedudukan

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berkedudukan di desa atau kelurahan yang bersangkutan, dengan wilayah keanggotaan sesuai batas desa. Kalau di desa sudah ada koperasi yang aktif, jalur yang dianjurkan adalah mengembangkan atau merevitalisasi koperasi itu, bukan mendirikan badan baru yang bersaing.

Dokumen yang wajib disiapkan

  • Berita acara dan daftar hadir musyawarah desa
  • Daftar pendiri beserta fotokopi identitas
  • Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang disesuaikan kondisi desa
  • Akta pendirian dari notaris
  • Surat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum
  • NPWP koperasi
  • Susunan pengurus dan pengawas hasil rapat anggota
  • Rencana usaha dan proyeksi keuangan sederhana

Soal biaya akta notaris

Inpres 9 Tahun 2025 mengarahkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menyediakan anggaran untuk pembentukan koperasi, terutama diprioritaskan untuk bantuan pembuatan akta notaris. Sebelum mengeluarkan biaya sendiri, tanyakan fasilitasi tersebut ke dinas yang menangani urusan koperasi di kabupaten/kota Anda.

Susunan perangkat organisasi

Koperasi memiliki tiga perangkat yang tidak boleh dirangkap oleh orang yang sama:

  1. Rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, menetapkan anggaran dasar, kebijakan umum, dan pengurus.
  2. Pengurus yang menjalankan kepengurusan sehari-hari dan mewakili koperasi.
  3. Pengawas yang mengawasi jalannya koperasi dan melaporkan hasilnya kepada rapat anggota.

Untuk koperasi yang baru berdiri, susunan pengurus sebaiknya melibatkan orang yang menguasai pembukuan dan administrasi, bukan hanya tokoh formal.

Kesalahan yang sering terjadi

  1. Mendaftarkan pendiri yang sebenarnya tidak bersedia menjadi anggota aktif.
  2. Anggaran dasar tanpa unit usaha yang jelas, sehingga koperasi tidak punya kegiatan nyata setelah sah.
  3. Tidak memisahkan kas koperasi dari kas pemerintah desa.
  4. Tidak menetapkan pengawas karena dianggap formalitas.

Langkah berikutnya

Setelah dokumen lengkap, lanjutkan ke alur pendaftaran koperasi desa. Untuk urusan modal dan pinjaman, baca aturan dana desa untuk koperasi.

Disusun dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025.