
Cara Daftar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih: Alur, Berkas, dan Syaratnya
Panduan praktis mendaftarkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih: dari musyawarah desa, akta notaris, pengesahan badan hukum, sampai pengajuan pendanaan.
Apa itu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) adalah program percepatan pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Targetnya 80.000 koperasi, dengan jenis usaha yang disesuaikan potensi masing-masing desa: kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik dan apotek desa, cold storage atau pergudangan, sampai logistik desa.
Siapa yang mendaftar
Pendaftaran dilakukan oleh desa atau kelurahan, bukan perorangan. Prakarsanya datang dari pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat melalui musyawarah desa. Koperasi dibentuk sebagai koperasi primer dengan pendiri sekurang-kurangnya 20 orang.
Alur pendaftaran langkah demi langkah
1. Musyawarah desa
Musyawarah menetapkan model pembentukan: mendirikan koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, atau merevitalisasi koperasi lama. Hasilnya dituangkan dalam berita acara beserta daftar hadir peserta.
2. Penyusunan anggaran dasar
Anggaran dasar memuat nama dan tempat kedudukan koperasi, tujuan, keanggotaan, perangkat organisasi, modal, unit usaha, dan ketentuan pembagian sisa hasil usaha. Susun isinya sesuai kondisi desa, bukan menyalin mentah dari contoh desa lain.
3. Akta pendirian oleh notaris
Anggaran dasar dituangkan dalam akta pendirian oleh notaris. Inpres 9 Tahun 2025 mengarahkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menyediakan anggaran untuk membantu pembuatan akta notaris koperasi, jadi tanyakan fasilitasi ini ke dinas yang menangani koperasi di daerah Anda sebelum membayar sendiri.
4. Pengesahan badan hukum
Akta pendirian diajukan untuk pengesahan badan hukum melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum. Setelah sah, koperasi punya badan hukum sendiri yang terpisah dari pemerintah desa.
5. Persiapan operasional
Siapkan NPWP koperasi, rekening bank atas nama koperasi, pengurus dan pengawas yang ditetapkan dalam rapat anggota, serta rencana usaha dan rencana anggaran. Berkas kelembagaan inilah yang diminta bank saat pengajuan pendanaan.
Berkas yang perlu disiapkan
- Undangan dan berita acara musyawarah desa beserta daftar hadir
- Daftar pendiri dengan identitas lengkap, minimal 20 orang
- Rancangan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
- Akta pendirian dari notaris
- Pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum
- NPWP dan rekening bank koperasi
- Susunan pengurus, pengawas, dan pengelola
- Rencana usaha sebagai lampiran pengajuan pendanaan
Kesalahan yang paling sering terjadi
- Jumlah pendiri kurang dari 20 orang sehingga akta tidak bisa diproses.
- Anggaran dasar disalin dari template tanpa disesuaikan, lalu bermasalah saat pengesahan.
- Akta dibuat sebelum musyawarah desa, sehingga urutan administrasinya tidak sah.
- Pengurus merangkap pengawas, padahal dua perangkat itu harus terpisah.
- Belum menyiapkan rencana usaha, padahal itu syarat utama saat mengajukan pendanaan.
Langkah berikutnya
Sebelum menyusun akta, pastikan dulu syarat dan dokumennya lengkap melalui syarat pendirian koperasi desa. Bila kelembagaan sudah sah dan Anda ingin mengajukan pendanaan, pelajari aturan dana desa untuk koperasi.
Disusun dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan keterangan resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.





