
Dana Desa untuk Koperasi: Aturan Penggunaan, Alur Pengajuan, dan Kesalahan yang Sering Terjadi
Bolehkah dana desa dipakai untuk koperasi? Ini aturan penggunaannya, alur pengajuan pinjaman Himbara, dan kesalahan administrasi yang paling sering terjadi.
Yang sebenarnya diatur Inpres 9 Tahun 2025
Banyak pengurus desa mengira dana desa bisa langsung dipakai bebas sebagai modal koperasi. Yang diatur sebenarnya tidak sesederhana itu. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 menempatkan pendanaan percepatan pembentukan koperasi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Untuk dana desa, dukungan diberikan kepada desa yang berpartisipasi aktif melalui alokasi kinerja dan/atau alokasi insentif dalam pengalokasian dana desa.
Artinya, dana desa berperan sebagai dukungan dan insentif bagi desa yang serius menjalankan program, bukan sebagai dana bebas yang bisa dipindahkan begitu saja ke kas koperasi. Setiap penggunaan tetap harus melalui musyawarah desa dan mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan desa.
Dua jalur pendanaan yang tersedia
1. Penyertaan modal dari desa
Desa dapat menempatkan modal pada koperasi melalui mekanisme yang sah, umumnya sebagai penyertaan modal, bukan hibah. Catat dengan benar di laporan keuangan desa maupun di pembukuan koperasi, dan jangan mencampur kas koperasi dengan kas desa.
2. Pinjaman dari bank Himbara
Inpres mengarahkan dukungan kepada bank Himbara sebagai penyalur pendanaan melalui program khusus Kredit Usaha Rakyat untuk kebutuhan modal kerja koperasi. Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, plafon pinjaman mencapai Rp3 miliar dengan bunga 6 persen per tahun. Besaran yang disetujui, tenor, dan agunan tetap mengikuti penilaian bank penyalur.
Alur pengajuan pendanaan
- Pastikan badan hukum koperasi sudah sah dan rekening atas nama koperasi sudah aktif.
- Susun rencana usaha dan rencana anggaran, termasuk kebutuhan modal kerja yang benar-benar dipakai.
- Lengkapi administrasi kelembagaan: susunan pengurus, pengawas, dan laporan kegiatan.
- Ajukan ke bank penyalur dengan membawa dokumen kelembagaan dan rencana usaha.
- Setelah dana cair, jalankan pembukuan tertib dan laporkan penggunaan dana secara berkala.
Kesalahan administrasi yang paling sering terjadi
- Menganggap dana desa bisa dipakai tanpa musyawarah dan tanpa pencatatan.
- Menggunakan rekening pribadi pengurus untuk kas koperasi.
- Mengajukan pinjaman tanpa rencana usaha, sehingga bank tidak bisa menilai kelayakan.
- Tidak menyusun laporan penggunaan dana, padahal itu dasar penilaian kelanjutan pendanaan.
- Menunda pencatatan anggota dan simpanan, sehingga koperasi tidak punya data yang bisa dipertanggungjawabkan.
Yang perlu diingat
Pendanaan hanyalah alat. Yang menentukan koperasi bertahan adalah kelembagaan yang rapi dan usaha yang benar-benar jalan. Desa yang administrasinya tertib lebih mudah mendapat dukungan, baik dari pemerintah maupun dari bank.
Langkah berikutnya
Kalau koperasi Anda belum berbadan hukum, mulai dari syarat pendirian koperasi desa dan alur pendaftarannya. Untuk gambaran kebijakan tahun depan, baca juga Dana Desa 2026: Prioritas Baru untuk Penguatan Koperasi Desa.
Disusun dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan keterangan resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.





